Menteri Pemuda dan Olahraga ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dana Hibah


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian dana hibah KONI.

"Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, pada Rabu (18/9). Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Tetapi, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Koordinasi tersebut  bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.